Lompat ke konten
Beranda » Blog » Pajak Pulsa dan Kartu Perdana 2021, Penjual Pulsa Wajib Tahu

Pajak Pulsa dan Kartu Perdana 2021, Penjual Pulsa Wajib Tahu

pajak pulsa dan kartu perdana

Baru-baru ini, pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana, token listrik, serta voucher sedang ramai diperbincangkan. Beleid (cara) yang mulai diterapkan pada tanggal 1 Februari 2021 ini merupakan hasil dari PMK yang dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2021 oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tersebut membahas tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Banyak masyarakat yang belum paham atau bahkan salah paham mengenai peraturan pajak pulsa dan kartu perdana tersebut. Untuk mendapat pencerahan, Anda bisa membaca artikel ini sampai habis.

pajak pulsa dan kartu perdana

Gambar oleh Jan Vašek dari Pixabay

Banyak Kritik terhadap PMK No. 6/PMK.03/2021

Sejak PMK baru ini santer dikabarkan, masyarakat banyak yang tidak paham atau bahkan salah paham mengenai peraturan pajak pulsa dan kartu perdana tersebut.

Selain itu, terdapat banyak kritik yang dilontarkan oleh beberapa pihak, tak terkecuali dari para ekonom. Mereka mengkritik mulai dari penyebab hingga dampak yang mungkin ditimbulkan oleh PMK baru.

1. PMK No. 6/PMK.03/2021 Merupakan Dampak Utang Negara

Salah satu ekonom senior yang menanggapi pajak pulsa dan kartu perdana ini adalah Rizal Ramli. Menurutnya, hal tersebut adalah salah satu sebab dari utang negara yang memiliki bunga sangat tinggi. Tambahnya, memungut pajak pada rakyat yang menggunakan pulsa dan token listrik merupakan solusi yang tidak kreatif.

2. Pembebanan PPN Rawan Dipindah Tangan

Sementara itu, Herry Gunawan selaku Head of Research Data Indonesia menganggap para distributor pulsa, kartu perdana, token, dan voucer justru akan membebankan PPN kepada pengecer. Selanjutnya, pengecer akan menaruh beban tersebut kepada konsumen.

3. PMK No. 6/PMK.03/2021 Mengandung Beberapa Kerancuan

Kritik lain datang dari Anthony Budiawan yang merupakan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). Baginya, PMK baru tersebut masih terbilang tidak jelas. Ada beberapa alasan mengapa Anthony menganggapnya begitu.

Pertama, tidak ada rujukan peraturan sebelumnya di dalam PMK baru yang perlu disederhanakan. Hal ini menyebabkan masyarakat menganggap peraturan pajak tersebut adalah pajak jenis baru.

Kedua, ketiadaan rujukan peraturan lama membuat pasal 2 terdengar seperti pajak baru yang dikenakan pada pulsa dan kartu perdana baik fisik ataupun elektronik, yang berlaku sejak 1 Februari. Terakhir, Anthony menanggapi Ayat 1 dan 2 Pasal 4. Menurutnya, pungutan dan pengenaan PPN adalah hal yang berbeda.

Tujuan PMK PPN dan PPh atas Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher

Ada dua hal yang menjadi tujuan utama pemerintah dalam memberlakukan PMK terbaru di atas. Yang pertama yaitu pemerintah ingin meringkas administrasi dan sistem pemungutan PPN dan PPh.

Pasalnya, sebelum PMK ini dibuat, pemungutan PPN dilakukan di setiap mata rantai distribusi. Beberapa pemungutan PPN bahkan berlapis. Contohnya adalah PPN atas pembelian voucher, karena dalam prosesnya terdapat pula kewajiban membayar PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tujuan lain dari pajak pulsa dan kartu perdana, token, serta voucher adalah agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap empat barang tersebut.

Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher Sudah Lama Diberlakukan

Sebenarnya, melalui aturan lama, selama ini harga yang kita bayar sudah termasuk pajak pulsa dan kartu perdana, serta dua barang lainnya. Hal itu terjadi karena keempat barang tersebut tidak masuk ke dalam negative list.

Negative list dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan daftar produk barang dan jasa yang bebas PPN. Jadi, artinya pulsa, kartu perdana, token, dan voucher merupakan barang yang wajib dikenakan PPN.

pajak pulsa dan kartu perdana

Gambar oleh Jan Vašek dari Pixabay

Namun, listrik memiliki aturan yang berbeda. Dalam batas tertentu, listrik tidak diberlakukan PPN karena barang tersebut adalah jenis barang yang dikenakan pajak tertentu dan sifatnya strategis. Listrik yang dikenakan PPN adalah listrik dengan daya di atas 6.600 watt.

Anda bisa mengecek daya listrik yang digunakan di rumah untuk mengetahui apakah terkena PPN atau tidak. Mungkin Anda punya pertanyaan, bagaimana dengan token? Simak terus artikel ini untuk mendapat jawabannya ya.

Pemungutan PPN Pulsa dan Kartu Perdana

Sebelum sampai ke pengecer dan konsumen, pulsa dan kartu perdana harus melalui beberapa distributor. Distributor pertama merupakan pihak yang mendapat kedua barang tersebut langsung dari operator seluler. Selanjutnya, distributor kedua menjadi penghubung antara distributor pertama dan pengecer.

PMK yang baru dikeluarkan merupakan penyederhanaan dari aturan pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana, sehingga PPN dipungut hanya sampai pada distributor tingkat kedua atau disebut juga server. Pungutan PPN hanya sampai di situ, sehingga konsumen tidak dipungut PPN oleh pengecer.

Pada ketentuan sebelumnya, semua rantai distribusi memberlakukan pemungutan PPN, mulai dari perusahaan telekomunikasi hingga pedagang ecer. Sampai sini bisa disimpulkan bahwa tidak ada jenis pajak yang baru. Harga yang dibayar konsumen pun tidak mengalami kenaikan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi.

Pemungutan PPN Token Listrik

Ketika konsumen membeli token listrik kepada distributor token, di dalam harganya tidak ada PPN. Sebagai gantinya, konsumen diminta membayar biaya administrasi atau biaya tambahan. Biaya inilah yang menjadi objek PPN.

Besaran PPN yang harus dibayar distributor kepada negara adalah sebanyak 10%. Kewajiban tersebut merupakan PPN atas jasa yang dilakukan oleh distributor. Hal ini sama dengan pembayaran listrik. Konsumen yang membayar tagihan listrik juga dikenakan biaya tambahan untuk bank atau marketplace tempat membayar, guna menjadi objek PPN.

pajak pulsa dan kartu perdana

Gambar oleh Arek Socha dari Pixabay

Pada kebijakan sebelumnya, PPN terdapat di jasa penjualan, tetapi terdapat kesalahpahaman yang mengira PPN diambil dari seluruh nilai pada token listrik.

Pemungutan PPN Voucher

Selama ini, konsumen pengguna voucher membayar PPN sebanyak dua kali, yaitu saat membeli voucher dan saat mengaktifkannya. Peresmian PMK terbaru salah satunya untuk meringkas pajak berganda agar konsumen membayar PPN cukup satu kali.

Aturan dalam PMK tersebut membuat konsumen tidak perlu membayar pajak saat membeli voucer dan hanya membayarnya saat proses pengaktifan saja. Namun, distributor voucher tetap dikenakan PPN dari komisi yang diberikan oleh penyelenggara voucher.

Jadi, pemungutan PPN adalah terhadap imbalan yang diperoleh distributor voucher, bukan terhadap nilai voucher.

Pemungutan PPh

Peraturan tentang pemungutan PPh dalam PMK berada di dalam Pasal 22 dan Pasal 23. Pasal 22 membahas tentang pembelian oleh distributor pulsa.

Sementara itu, Pasal 23 tentang jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher. PPh yang dipungut berupa pajak yang dipungut di muka serta dibebankan kepada distributor dan agen. Pajak tersebut dapat menjadi kredit dalam SPT tahunan.

Dari paparan di atas, Anda kini sudah paham jika Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.03/2021 mengenai pajak pulsa dan kartu perdana, token serta voucher bukanlah pajak jenis baru. Peraturan tersebut juga tidak mengubah harga beli konsumen.

Share and Enjoy !

Shares

Tinggalkan Balasan