Lompat ke konten
Beranda » Blog » SKT: Pengertian, Fungsi dan Cara Mendapatkannya

SKT: Pengertian, Fungsi dan Cara Mendapatkannya

skt adalah

Wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan usaha perlu mempunyai beberapa dokumen penting seperti misalnya NPWP dan SKT. SKT adalah Surat Keterangan Terdaftar. Anda mungkin sudah familiar dengan kata NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dibanding SKT. 

Memang, Nomor Pokok Wajib Pajak sering dibutuhkan untuk melengkapi suatu pengurusan kegiatan administrasi tertentu. Sedangkan untuk SKT, sebagian masih belum terlalu mengenalnya padahal manfaatnya sama pentingnya, terlebih lagi untuk perusahaan berskala besar. 

Pengertian SKT Adalah?

Masalah perpajakan tidak lepas dari berbagai dokumen atau surat penting yang digunakan mendukung untuk jalannya administrasi yang berkaitan dengan pajak. Dari banyaknya dokumen yang diperlukan, wajib pajak terutama badan usaha membutuhkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kapan Anda memperoleh surat ini? Surat Keterangan Terdaftar atau kepanjangan dari SKT ini diperoleh ketika wajib pajak mendaftarkan diri pertama kalinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Wajib pajak yang mendapatkan surat ini bukan hanya berasal dari badan usaha saja melainkan perseorangan juga memperoleh SKT. SKT dikeluarkan oleh KPP atau KP2P secara resmi sebagai bentuk informasi bahwa wajib pajak telah terdaftar secara administratif di Direktorat Jenderal Pajak. 

Nah, apabila Anda merupakan wajib pajak yang mengajukan permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak, secara otomatis Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar. 

Apa Saja Fungsi SKT Pajak?

Tadi Anda telah mengetahui definisi dari Surat Keterangan Terdaftar. Kini, Anda juga perlu mengetahui fungsi SKT pajak dan mengapa hal tersebut penting dimiliki. Jika yang Anda tahu SKT adalah dokumen yang hanya berisi data diri beserta rincian jumlah pajak, sebenarnya surat ini mempunyai peran penting.

Apalagi, jika Anda bekerja di suatu perusahaan konstruksi, maka wajib hukumnya untuk menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar saat membuat Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK. Kepemilikan SKT mencerminkan bagaimana citra dan kualitas perusahaan tersebut. 

Sebab, perusahaan yang telah memiliki surat keterangan ini tentunya sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Dirjen Pajak sehingga terkesan lebih kredibel atau tepercaya. Sekadar informasi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) berbeda dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Jika SKT digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar wajib pajak, maka TDP merupakan daftar aset perusahaan yang perlu disahkan. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut tentang kegunaan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar. 

1. Berperan sebagai Identitas Wajib Pajak

Ketika orang pribadi atau badan usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak, maka mereka mengantongi jenis dokumen SKT dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti Anda tahu, dokumen SKT berisi data diri serta info-info lain yang tercantumkan mengenai perpajakan dari wajib pajak. 

Anda bisa dengan mudah membawa NPWP yang berbentuk kartu. Misalnya memasukkannya ke dalam dompet untuk Anda bawa keluar. Kini, Surat Keterangan Terdaftar tersedia versi elektronik sehingga Anda bisa menyimpannya dalam bentuk file. Jadi, tidak perlu takut kehilangan SKT. 

Apabila memang perlu untuk mengurus hal tertentu, Anda dapat mencetak Surat Keterangan Terdaftar tanpa harus mengajukan permohonan cetak SKT terlebih dahulu kepada KPP maupun KP2KP. 

2. Sarana Administrasi

Melapor atau melakukan pembayaran pajak harus Anda lakukan secara berkala sesuai jadwal. Supaya kegiatan tersebut dapat berjalan lancar maka Anda butuh dokumen SKT. Bila sudah mempunyai Surat Keterangan Terdaftar, maka otomatis telah terbukti sebagai wajib pajak. 

Dokumen Surat Keterangan Terdaftar ini memang memudahkan saat pengurusan administrasi. Selain mudah dari sisi wajib pajak, pihak KPP yang bertugas melakukan pemeriksaan juga dapat mengerjakan tugasnya lebih cepat. Jadi, Anda tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan bukti laporan pembayaran pajak tahunan. 

3. Dokumen Pelengkap Persyaratan Aktivitas Keuangan

Sekarang, jika Anda ingin mengajukan kredit untuk membeli rumah, kendaraan, atau tanah umumnya pihak bank atau penjual mengajukan syarat kepemilikan NPWP dan SKT. Oleh karena itu, jika Anda belum mempunyai Surat Keterangan Terdaftar, pengajuan permohonan kredit sulit untuk Anda lakukan. 

Selain itu, contoh kegunaan SKT sebagai persyaratan aktivitas keuangan dapat Anda lihat ketika mendaftar asuransi atau rekening. Lebih baik Anda tidak menunda terlalu lama untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar sehingga bila ingin mengajukan produk keuangan bisa Anda lakukan dengan mudah. 

Cara Mendapatkan SKT Pajak

Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar. Surat ini keluar bersamaan dengan NPWP. Selain itu, Dirjen Pajak juga melayani sistem pelayanan online sehingga Anda dapat melakukan pendaftaran daring dari rumah. 

Berikut alur cara mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar :

  • Buatlah akun E-reg pajak melalui laman resmi.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mencantumkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. 
  • Mengunggah formulir pendaftaran beserta dokumen-dokumen pendukung sebagai syarat melalui akun E-reg. 
  • Anda perlu menunggu sampai proses konfirmasi selesai baru KPP akan menerbitkan surat sebagai tanda bukti penerimaan pendaftaran. 
  • NPWP dan SKT akan KPP kirimkan ke alamat wajib pajak lewat Pos.

Bagaimana langkah cara di atas? Cukup mudah untuk Anda praktikkan, bukan? Anda bisa segera mulai mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan SKT. 

Contoh SKT Pajak

Dokumen surat keterangan ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa perorangan atau perusahaan telah terdaftar sebagai wajib pajak. Bentuk Surat Keterangan Terdaftar adalah lembaran-lembaran dokumen. Nah, dalam dokumen tersebut ada data-data yang perlu Anda isi sesuai dengan kondisi. 

Gambaran sekilas data-data yang ada dalam Surat Keterangan Terdaftar adalah: 

  • Nama

Pada kolom ini, Anda tentu sudah jelas harus mengisinya dengan apa. Pastikan nama yang Anda tuliskan sesuai dengan yang ada di kartu tanda pengenal. Apabila, terdapat tulisan yang salah atau kurang lengkap, maka wajib pajak bisa melapor ke KKP untuk mendapat perbaikan.

  • NPWP dan NIK

Bila pengajuan SKT yang Anda lakukan secara online mendapat persetujuan, maka Anda akan memperoleh SKT dan NPWP. Kolom ini perlu Anda isi menggunakan NPWP yang tertera pada kartu. Sedangkan untuk NIK, dapat wajib pajak perseorangan yang mengisinya.

  • Klasifikasi Lapangan Usaha Utama

Pada kolom ini, wajib pajak perlu mengisi jenis pekerjaan saat ini. Misalnya bekerja sebagai karyawan atau mempunyai usaha sendiri. Jika Anda mempunyai pekerjaan yang bervariasi, maka dapat menulis pekerjaan utama Anda.

  • Alamat

Pengisian kolom ini harus sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.

  • Kategori

Berikutnya, adalah kategori wajib pajak yang terdiri dari wajib pajak badan seperti JO, KPDA, Bend, dan lain sejenisnya. Atau wajib pajak perseorangan dengan kategori induk, HB, PH, dll.

  • Tanggal Mulai Terdaftar

Kolom ini dapat Anda isi dengan tanggal pertama kali wajib pajak terdaftar di Dirjen Pajak.

  • Kewajiban Pajak

Pada kolom ini pengisian Anda lakukan sesuai dengan kondisi wajib pajak.

  • Tempat dan Tanggal Diterbitkan
  • Tanda Tangan Kepala KP2KP

SKT adalah dokumen yang cukup penting untuk Anda buat. Itulah beberapa informasi mengenai Surat Keterangan Terdaftar, semoga dengan artikel ini bisa menambah wawasan Anda, terutama bagi Anda yang ingin mengurus dokumen ini.

Jika ingin tahu insight seru lainnya, Anda bisa buka laman Oryzawriter dan pilih kategori “WAWASAN”

Share and Enjoy !

Shares

Tinggalkan Balasan